Curup- Layanan titipan makanan bagi warga binaan Lapas Curup. Selasa (30/07). Selain layanan kunjungan,Lapas Curup juga menyediakan layanan ti
Curup- Layanan titipan makanan bagi warga binaan Lapas Curup.
Selasa (30/07).
Selain layanan kunjungan,Lapas Curup juga menyediakan layanan titip makanan bagi warga binaan. Titipan tersebut dapat berupa makanan dan minuman dan lain sebagainya dengan ketentuan makanan tersebut dikemas dalam kemasan yang transparan agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Layanan tersebut dibuka pukul 13.30 untuk hari Senin hingga Kamis dan pukul 10.00 hingga pukul 11.30 wib pada hari Jumat dan Sabtu. Layanan tersebut sebagai layanan pengganti kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Dalam menjalankan tugas petugas P2U yang bertugas di area pintu utama memeriksa barang titipan bagi warga binaan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Apabila terdapat barang bawaan yang dilarang maka petugas berhak menahan untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
Diharapkan melalui layanan tersebut dapat meningkatkan rasa perhatian dan kepedulian pihak keluarga terhadap keluarganya yang sedang menjalani pidana didalam Lapas Curup.(Ng19)
COMMENTS