Curup - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 3 (Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ke
Curup – Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 3 (Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) (28/05).
Mereka berhak mendapatkan hak integrasi tersebut setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Curup. Staf Pembinaan, Libero Sagitarius menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria. “Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” terang Libero.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasubsi Bimkeswat Fahmi Siswandi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai aturan, kemudian WBP tersebut diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. (Ng19)
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#kakanwilkemenkumhambengkulu
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti
COMMENTS