Jumat(07/06) Sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, LP Kelas IIA Curup pagi ini kembali memfasilitasi pertemuan Petugas K
Jumat(07/06) Sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, LP Kelas IIA Curup pagi ini kembali memfasilitasi pertemuan Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong dengan salah seorang WBP. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka pemeriksaan tambahan kepada WBP karena WBP melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PAS.PK.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasi Binadik, Iskandar Muda mengatakan: “Kegiatan ini kami lakukan untuk tetap menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya khususnya dari kepolisian. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari kami untuk membantu kepolisian menjalankan tugasnya dalam upaya penegakan hukum di lingkungan masyarakat umum,” ujarnya.
COMMENTS