Curup- Wawancara dan pengambilan Data Litmas oleh Petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyaratan) terhadap WBP Lapas Kelas II A
Curup- Wawancara dan pengambilan Data Litmas oleh Petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyaratan) terhadap WBP Lapas Kelas II A Curup. Jumat (07/06)
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan juga sebagai salah satu persyaratan untuk pemenuhan hak integrasi terhadap WBP yang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Perintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP, petugas PK Bapas bengkulu melaksanakan wawancara pengambilan data litmas terhadap WBP Lapas Klas II A Curup.
Dalam kegiatan ini, PK Bapas melaksanakan penggalian data informasi tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh WBP dan juga informasi tentang keluarga sebagai penjamin WBP apabila nanti WBP mendapatkan hak integrasinya.
PK Bapas juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi.
Setelah WBP mendapatkan hak Integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. (Ng19)
COMMENTS