Curup, info lacrele- 2 Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat. Senin (15/07) Pembeba
Curup, info lacrele- 2 Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat. Senin (15/07)
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian uraian penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022).
Pemberian Pembebasan Bersyarat Ini merupakan bentuk konsistensi Lapas Curup dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.
Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat tak henti-hentinya mengucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.
“Alhamdulillah saya diberikan Pembebasan Bersyarat tanpa biaya apapun. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas,” ujarnya.
Membenarkan hal tersebut, Kepala Lapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun.
“Hari ini ada 2 orang warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022. Pengurusan tidak dipungut biaya sepeserpun. Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” ujar Ronaldo.
Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.
Sebelum mereka dibebaskan, seperti biasa dilaksanakan Pemeriksaan Test urin terlebih dahulu terhadap WBP yang akan mendapatkan Pembebasan bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen Lapas Kelas II A Curup bersih dari Narkoba dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
WBP yang mendapatkan program Pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas. (Ng19)
COMMENTS