Curup- Pengelola Keuangan Lapas Curup lakukan penghitungan rekapitulasi uang makan ASN. Bertempat di Ruang Pengelola Keuangan Lapas kelas IIA C
Curup- Pengelola Keuangan Lapas Curup lakukan penghitungan rekapitulasi uang makan ASN.
Bertempat di Ruang Pengelola Keuangan Lapas kelas IIA Curup, Pengelola Keuangan Lapas Curup lakukan penghitungan rekapitulasi uang makan ASN Lapas Curup, penghitungan tersebut berdasarkan pada rekapitulasi uang makan yang diberikan oleh bagian kepegawaian sebagai dasar pembayaran uang makan.
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai lapas kelas IIA curup pada hari kerja dalam 1 bulan.
Uang makan dibayarkan setiap satu bulan, yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya besaran uang makan diberikan kepada pegawai lapas kelas IIA Curup per hari sesuai tarif yang ditetapkan. Dalam hal pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai sesuai dengan jumlah rekapan kehadiran pegawai dalam satu bulan tersebut.
Proses Penghitungan ini senantiasa dilaksanakan secara Profesional, Akuntabel, dan Transparan sebagai bentuk Tertib Administrasi dan Manajemen/Pengelolaan Keuangan yang baik sesuai dengan Peraturan yang berlaku. (Ng19)
COMMENTS