HomeBlog

Lapas Curup Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Penuhi Hak WBP

Pada hari ini Jumat, 19 Juli 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penentu

KEGIATAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN: PENGOLAHAN KOPI BUBUK “ADIREJO” LAPAS CURUP
Semangat P2HAM, Lapas Curup bergiat tingkatkan Sarpras Layanan Publik bagi Lansia Dan Disabilitas
Pelaksanaan Webinar Series “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

Pada hari ini Jumat, 19 Juli 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penentuan rekomendasi bagi usulan hak integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan, program pembimbing kemandirian bagi klien pemasyarakatan, serta permasalahan terkait keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau disebut sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembimbingan (tahap awal, tahap lanjutan maupun tahap akhir) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembimbingan berjalan secara maksimal.

Sidang TPP juga termasuk dalam penentuan rekomendasi perawatan bagi tahanan, pembinaan bagi Narapidana, pendampingan bagi ABH, serta pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Sidang TPP merupakan penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.

Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang TPP berjumlah 13 (Tiga belas) orang; yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang usulan integrasi Pembebasan Bersyarat dan usulan Cuti Bersyarat, serta 03 (tiga) orang usulan Tamping pada Lapas Kelas IIA Curup.

Dalam kegiatan ini, anggota Sidang juga memberikan arahan dan nasehat kepada WBP agar tetap menjaga tata tertib didalam Lapas, dan tetap mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Tim TPP juga memberikan arahan terhadap WBP yang dipercaya untuk menjadi Tamping agar dapat bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar tata tertib di dalam Lapas. (Ng19)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0