Curup - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengeluarkan 3 (tiga) Orang Tahanan untuk menjalani Upaya Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Re
Curup – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengeluarkan 3 (tiga) Orang Tahanan untuk menjalani Upaya Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kalapas Curup melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Lukas Andriyadi melaksanakan serah terima tahanan kepada Kejari Rejang Lebong, Senin (03/06).
Sebelum dikeluarkan Karupam Pagi Lapas Curup melakukan pengecekan keabsahan surat pengeluaran tahanan. Setelah dinyatakan lengkap selanjutnya tahanan dikeluarkan dari Lapas Curup dengan pengawalan petugas Kejari Rejang Lebong menuju Kantor Kejari Rejang Lebong.
Dalam hal ini Lapas Curup mendukung upaya restorative justice dalam lingkup peradilan, karena hal ini merupakan suatu wujud dari Keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat.
Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. (Ng19)
COMMENTS