Curup - Laksanakan Layanan Bantuan Hukum kepada WBP, Lapas Curup Fasilitasi pertemuan Penasehat Hukum dengan WBP. Senin (10/06) LP Kelas IIA Curup
Curup – Laksanakan Layanan Bantuan Hukum kepada WBP, Lapas Curup Fasilitasi pertemuan Penasehat Hukum dengan WBP. Senin (10/06) LP Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP. Pertemuan yang dilakukan di ruang registrasi tersebut merupakan salah satu bentuk layanan bantuan hukum yang bersifat non litigasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasi Binadik, Iskandar Muda menyampaikan bahwa “bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum, karena semua WBP mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum”, tuturnya.
Pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP dilaksanakan dengan tetap memperhatikan SOP yang berlaku dan tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : W8.PAS2.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. (Ng19)
COMMENTS