Curup – Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Dengan Metode 3M Plus. (08/06) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Huk
Curup – Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Dengan Metode 3M Plus. (08/06)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, kali ini petugas klinik lakukan kegiatan PSN, yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan metode 3M plus (Menguras,Menutup, Mendaur Ulang Barang Bekas). Petugas Klinik memantau seluruh bak mandi dan tempat penampungan air yang ada di blok-blok hunian WBP. Petugas klinik juga menyebarkan bubuk Abate dan memberikan sosialisasi tentang pentingnya PSN di lingkungan sekitar agar terhindar dari berbagai penyakit terutama penyakit yang disebabkan oleh vektor nyamuk.
Kalapas Kelas IIA Curup melalui Petugas Medis Lapas menerangkan bahwa Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan salah satu masalah kesehatan yang cukup serius dan dapat mengancam nyawa WBP dan Masyarakat pada umumnya. Penyakit DBD sendiri adalah penyakit yang diakibatkan oleh adanya gigitan nyamuk aedes Aegypti yang sangat identik dengan musim hujan di daerah tropis atau subtropis.
Hal ini dikarenakan genangan air yang ada pada lubang atau barang-barang bekas akibat hujan menjadi tempat berkembang biak nyamuk. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melakukan berbagai pencegahan yang dapat menghambat atau menghentikan perkembang biakan nyamuk di sekitar lingkungan Lapas.
Kegiatan ini akan dipantau dan dibina langsung oleh pihak klinik yang dibantu kader – kader kesehatan.
Adapun tujuan PSN dengan metode 3 M plus ini adalah untuk mencegah nyamuk Aedes aegypti dewasa bertelur di dalam tempat penampungan air, hal ini tentu saja mencegah penyakit DBD dan meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam Lapas. (Ng19)
COMMENTS