Curup - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Arman Pradana selaku pengelola SDP melakukan pengambilan foto dan
Curup – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Arman Pradana selaku pengelola SDP melakukan pengambilan foto dan sidik jari terhadap Tahanan Baru melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), untuk melengkapi salah satu berkas administrasi, Senin (22/07).
Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan, Sistem Database Pemasyarakatan yang disingkat menjadi SDP merupakan keseluruhan sistem informasi, pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, Penyajian dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan secara terpadu dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan.
Kalapas Curup melalui Kasubsi Registrasi, Amrullah menjelaskan bahwa Warga Binaan yang menjalani pidana wajib diambil foto dan sampel sidik jarinya baik secara manual maupun online. “Pengambilan foto dan sidik jari seperti ini wajib kita lakukan sebagai salah satu kelengkapan administrasi bagi seluruh Warga Binaan,” tuturnya.
Amrullah juga menyampaikan data registrasi ini akan dikirimkan melalui konsolidasi SDP. “Setelah kita lakukan pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya akan kita kirimkan melalui konsolidasi SDP sehingga data dapat terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Divisi Pemasyarakatan, hingga Pusat,” pungkasnya. (Ng19)
COMMENTS