HomeBlog

Optimalisasi pendistribusian Makan dan Minum bagi WBP Lapas Curup

Curup – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, memaksimalkan pelayanan pendistribusian makanan dan minum kepada Warga B

Pemeliharaan Rutin Sarana Prasarana Keamanan Statis Lapas Kelas IIA Curup
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Curup Tambah Bantuan Pengamanan di Hari Libur
Semangat P2HAM, Lapas Curup terus bergiat membenahi Fasilitas pendukung


Curup – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, memaksimalkan pelayanan pendistribusian makanan dan minum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan pemeriksaan penyajian makanan dan dilanjutkan pengawasan pendistribusian makanan oleh Petugas Pengamanan dan petugas pengawas dapur guna memastikan makanan memenuhi standar gizi dan makanan yang didistribusikan sampai ke tangan Warga Binaan, Minggu (30/06).
Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada penyediaan dan pengolahan makanan untuk memastikan jumlah takaran memenuhi asupan kebutuhan makan dan gizi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan. Pemberian makanan bagi Warga Binaan harus diawasi guna menjaga kualitas makanan. Selain memastikan kualitas bahan makanan, Petugas juga melakukan pengawasan pada proses penyediaan, yang lebih menekan pada sisi higienitas agar tersajinya makanan yang bersih dan sehat. Petugas juga memastikan untuk juru masak tetap menggunakan perlengkapan masak seperti celemek dan masker.


Kalapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa menegaskan agar selalu melakukan deteksi dini terkait pemenuhan hak WBP, jadikan dasar edaran Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 + 1 Pemasyarakatan maju sebagai strategi meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku insan Pemasyarakatan. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi gangguan kamtib akibat tidak beresnya pelayanan makan dan minum warga binaan.
Pengelolaan sampai pendistribusian makanan kepada Warga Binaan dilakukan sesuai standar pelayanan dan penyelenggaraan makanan bagi Narapidana dan Tahanan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. (Ng19)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0