HomeBlog

Dengan Restorative Justice Satu Orang Tahanan Bebas Dari Lapas Curup

Curup - Pengeluaran Tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis(27/06) LP Kelas IIA Curup melakukan pengeluaran 01 orang tahanan Kejaksaan Neger

Kalapas Curup Terima 02 Orang Taruna Muda POLTEKIP
Laksanakan Layanan Bantuan Hukum kepada WBP, Lapas Curup Fasilitasi pertemuan Penasehat Hukum dengan WBP
KEGIATAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN: PENGOLAHAN KOPI BUBUK “ADIREJO” LAPAS CURUP

Curup – Pengeluaran Tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
Kamis(27/06) LP Kelas IIA Curup melakukan pengeluaran 01 orang tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Pengeluaran tahanan dilakukan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berdasarkan hasil upaya Keadilan restoratif (Restorative Justice) yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya di Kejaksaan negeri Rejang Lebong.

Pengeluaran Bebas Restoratif Justice ini setelah melalui proses mediasi dan perdamaian dengan korbannya. Hal ini merupakan bentuk Sinergitas Antar Penegak Hukum.

Serah terima tahanan dilakukan di ruang registrasi Lapas Curup. Pengeluaran tahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8..PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan tahanan.

Hadirnya Restorative Justice merupakan amanat undang-undang, dimana harapannya lebih memanusiakan manusia yang merupakan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.”

(Ng19)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0