Pada hari ini Rabu 12/06, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup kembali mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penentua
Pada hari ini Rabu 12/06, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup kembali mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka penentuan rekomendasi bagi usulan hak integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan, program pembimbing kemandirian bagi klien pemasyarakatan, usulan Tamping serta permasalahan terkait keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau disebut sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembimbingan (tahap awal, tahap lanjutan maupun tahap akhir) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembimbingan berjalan secara maksimal.
Sidang TPP juga termasuk dalam penentuan rekomendasi perawatan bagi tahanan, pembinaan bagi Narapidana, pendampingan bagi ABH, serta pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Sidang TPP merupakan penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang TPP berjumlah 20 (dua puluh) orang; yang terdiri dari 19 (sepuluh) orang usulan integrasi Pembebasan Bersyarat dan usulan Cuti Bersyarat, serta 01 (satu) orang usulan Tamping pada Lapas Kelas IIA Curup.
Dalam kegiatan ini, anggota Sidang juga memberikan arahan dan nasehat kepada WBP agar tetap menjaga tata tertib didalam Lapas, dan tetap mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Tim TPP juga memberikan arahan terhadap WBP yang dipercaya untuk menjadi Tamping agar dapat bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar tata tertib di dalam Lapas. Sebagai rangkaian dari kegiatan ini, Lapas Klas II A Curup juga melaksanakan Pemeriksaan urin terhadap WBP yang mengikuti Kegiatan sidang TPP ini untuk memastikan bahwa WBP tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dan juga sebagai wujud pasti bahwa Lapas Kelas II A Curup bersih dari Narkoba. (Ng19)
COMMENTS