Curup- Anggota Regu Pengamanan Kontrol Area Paviliun. Selasa (04/06) Sebagai upaya dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), an
Curup- Anggota Regu Pengamanan Kontrol Area Paviliun. Selasa (04/06)
Sebagai upaya dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), anggota regu pengamanan Lapas Kelas IIA Curup secara rutin melaksanakan kontrol pada area paviliun. Langkah ini selaras dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas-416 PK 01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kontrol paviliun hunian bertujuan untuk menjaga kondusifitas area paviliun serta mengawasi kegiatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), sehingga dapat mencegah potensi gangguan kamtib.
Melaksanakan kontrol pada siang hari memiliki keunggulan tersendiri, yaitu pencahayaan yang terang. Hal ini memudahkan pengawasan dan memfasilitasi komunikasi dengan WBP. Pencahayaan yang baik memungkinkan petugas untuk lebih mudah mengidentifikasi masalah dan berinteraksi secara efektif dengan penghuni, sehingga segala bentuk anomali dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya insiden yang merugikan. Dengan komitmen para petugas dalam menjalankan kontrol secara berkala, Lapas Kelas IIA Curup berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
COMMENTS